Langsung ke konten

PERKEMBANGAN INDUSTRI

Berita Dana Kripto.

Perkembangan Dana Kripto di Indonesia dan dunia, dari produk investasi hingga kebijakan OJK dan tokenisasi aset dunia nyata.

  1. OJK
    Siaran pers regulator

    Literasi & regulasi

    OJK luncurkan buku saku kripto untuk mengenali risiko dan penipuan

    OJK meluncurkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 pada 27 Agustus 2026. Panduan ini membantu masyarakat mengenali risiko investasi dan modus penipuan di pasar aset digital.

    Selain risiko, buku saku ini menjelaskan siapa saja pelaku industri kripto, aturan yang mengikat mereka, serta bentuk pengawasan dan pelindungan konsumen.

  2. NOBI Dana Kripto
    Laporan pengelola

    Pengelola & produk

    NABDK per Unit Kripto NOBI Indeks Kelas A naik ke Rp1.001,11 pada September

    NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menutup September 2026 dengan Nilai Aset Bersih Dana Kripto (NABDK) per Unit Kripto sebesar Rp1.001,11. Menurut laporan bulanan pengelola, angka ini naik dari Rp908,93 pada akhir Agustus.

    Sepanjang September, pengelola menyesuaikan alokasi aset mengikuti pergerakan pasar, dengan strategi utama portofolio tetap dipertahankan.

  3. OJK
    Publikasi regulator

    Inovasi & regulasi

    OJK soroti kesiapan layanan keuangan selepas sandbox

    Uji coba di sandbox membuka jalan bagi inovasi keuangan untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Dalam Beyond Infinity edisi ketujuh, OJK menekankan kesiapan pelaku usaha memasuki tahap tersebut melalui tema “From Sandbox to Scale”.

    Pelaku usaha perlu menyiapkan operasional serta memenuhi ketentuan perizinan atau pendaftaran yang berlaku. Pelindungan konsumen dan pengawasan tetap berjalan saat layanan mulai digunakan masyarakat.

  4. WisdomTree
    Pengumuman perusahaan

    Tokenisasi global

    Dana tokenisasi WisdomTree tembus US$1,2 miliar

    Aset kelolaan dana tokenisasi WisdomTree menembus US$1,2 miliar pada September 2026, naik dari sekitar US$770 juta pada awal tahun. Perusahaan juga memperkenalkan WisdomTree Onchain, yang menyatukan produk dana dan platform investasi berbasis blockchain miliknya.

    WisdomTree memiliki 15 dana terdaftar di SEC, regulator pasar modal Amerika Serikat, yang hadir di delapan jaringan blockchain. Pilihannya mencakup pasar uang, saham, obligasi, dan portofolio yang menggabungkan beberapa jenis aset.

  5. CFX
    Liputan media

    Infrastruktur tokenisasi

    CFX siapkan infrastruktur untuk tokenisasi aset dan stablecoin

    Bursa kripto CFX mulai menyiapkan infrastruktur untuk pengembangan tokenisasi aset dunia nyata dan stablecoin di Indonesia. Agenda ini dibawa ke Indonesia Blockchain Conference 2026, yang mempertemukan regulator, pelaku industri, dan komunitas untuk membahas arah pasar aset digital.

    Perdagangan aset bertoken, penyelesaian transaksi stablecoin, dan kesiapan institusi menjadi pokok pembahasan CFX. Bursa tersebut mendorong penyelarasan langkah antar-pelaku agar infrastruktur yang dibangun dapat mendukung penggunaan aset digital secara lebih luas.

  6. OJK
    Liputan media

    Tokenisasi & regulasi

    OJK siapkan aturan tokenisasi aset, Bittime soroti kepastian regulasi

    OJK tengah menyiapkan aturan penawaran aset melalui tokenisasi aset dunia nyata (tokenized real world asset). Rancangannya mencakup kriteria aset, proses penawaran, perizinan, dan pelindungan konsumen.

    Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai kepastian aturan penting bagi perkembangan pasar ini di Indonesia. Menurutnya, akses ke aset global melalui tokenisasi perlu diikuti tata kelola yang baik dan transparansi.

  7. ICEx
    Wawancara

    Tokenisasi pembiayaan

    ICEx melihat peluang tokenisasi tagihan usaha dan stablecoin

    ICEx Group menilai pembiayaan tagihan usaha berbasis token dan stablecoin berpeluang lebih cepat berkembang di Indonesia. Pandangan ini disampaikan dalam wawancara dengan Coinvestasi saat Coinfest Asia pada 21 Agustus 2026.

    Pembiayaan tagihan memungkinkan perusahaan memperoleh dana sebelum pelanggan melunasi pembayaran. Melalui tokenisasi, hak ekonomi atas tagihan tersebut dapat diwakili token dan dicatat di blockchain. ICEx juga menekankan perlunya standar pelaporan kepatuhan dan pemantauan transaksi yang lebih seragam untuk mendukung penerapannya.

  8. NOBI Dana Kripto
    Analisis pengelola

    Tokenisasi global

    NOBI melihat peluang Ethereum dari tokenisasi aset dunia nyata

    Ethereum makin banyak digunakan untuk menerbitkan token berbasis obligasi dan Reksa Dana Pasar Uang. NOBI Dana Kripto melihat perkembangan ini sebagai salah satu alasan memegang Ether (ETH), aset asli jaringan Ethereum, dalam portofolio Indeks Kelas A.

    Pengelola menunjuk BUIDL dari BlackRock dan BENJI dari Franklin Templeton sebagai contoh adopsi oleh perusahaan investasi global. Keduanya menggunakan blockchain untuk menghadirkan dana investasi konvensional dalam bentuk token.

  9. Bybit Indonesia
    Wawancara

    Tokenisasi aset

    Bybit Indonesia melihat tokenisasi membuka babak baru aset digital

    Emas, obligasi, dan saham mulai hadir dalam bentuk token digital. CEO Bybit Indonesia Lawrence Samantha melihat perkembangan ini semakin mendekatkan pasar kripto dengan instrumen keuangan lainnya.

    Dalam wawancara pada 2 September 2026, Lawrence mengaitkan perluasan jenis aset tersebut dengan arah Bybit menjadi platform keuangan yang lebih luas. Ia menyoroti pula semakin luasnya penggunaan stablecoin seperti USDT dan USDC.

  10. GOIDR
    Kabar perusahaan

    Tokenisasi emas

    GOIDR dorong penggunaan token emas, dari penukaran fisik hingga rencana gadai

    GOIDR, sebelumnya bernama GIDR, menghadirkan token emas yang dapat ditukar menjadi emas fisik. Di Indonesia Blockchain Week 2026, CEO Muhammad Yafi menyoroti layanan penukaran tersebut serta rencana pengembangan fitur gadai bersama mitra institusi.

    Menurut GOIDR, setiap token mewakili 1 gram emas. Perusahaan menerbitkan laporan saldo emas bulanan bersama Pegadaian. Pengguna dapat membandingkan cadangan fisik itu dengan jumlah token yang beredar di jaringan Polygon.

  11. Bank Nobu
    Liputan media

    Infrastruktur tokenisasi

    Bank Nobu dan CACI jalin kerja sama untuk infrastruktur aset digital

    Bank Nobu menjalin kerja sama dengan CACI dalam rangkaian Coinfest Asia 2026 di Bali. Kolaborasi ini hadir bersama kemitraan ICC dengan Ceffu dan BitGo untuk mengembangkan infrastruktur penyimpanan aset serta kliring bagi institusi.

    Melalui Institutional Summit pada 21 Agustus 2026, ICEx Group juga mempertemukan pelaku industri untuk membahas stablecoin, tokenisasi aset dunia nyata, dan Reksa Dana Pasar Uang berbentuk token. Kesiapan penyelesaian transaksi, likuiditas, dan distribusi menjadi perhatian dalam membawa produk tersebut ke pasar institusi.

  12. Indodax
    Liputan media

    Tokenisasi & infrastruktur

    Indodax melihat tokenisasi mendekatkan kripto dan keuangan tradisional

    CEO Indodax William Sutanto melihat tokenisasi sebagai penghubung antara aset keuangan tradisional dan pasar kripto. Di Coinfest Asia 2026 di Bali, ia menyoroti peluang mempertemukan investor kripto dan perbankan melalui aset yang dicatat di blockchain.

    Pertumbuhan pasar ini, menurut William, perlu ditopang likuiditas dan infrastruktur yang memudahkan perpindahan antara rupiah dan aset kripto. Ia juga mendorong aturan yang melindungi konsumen sekaligus memberi ruang bagi pengembangan produk.

  13. NOBI Dana Kripto
    Publikasi media

    Pengelola & produk

    Pengelola NOBI menjadi Manajer Dana Kripto pertama yang lulus sandbox OJK

    PT Dana Kripto Indonesia lulus sandbox OJK pada 17 Juli 2026, menjadi Manajer Dana Kripto pertama di Indonesia yang menuntaskan pengujian tersebut. Pengelola NOBI Dana Kripto ini memilih aset dan menjalankan transaksi dalam satu portofolio.

    Pada Juli 2026, perusahaan juga mengumumkan rencana pengembangan Reksa Dana Pasar Uang berbentuk token (tokenized money market fund) dalam dolar AS. Produk lain yang disiapkan adalah Super Gold, yang akan memadukan emas digital dengan Bitcoin.

  14. Franklin Templeton
    Pengumuman perusahaan

    Tokenisasi global

    Franklin Templeton gandeng MoonPay untuk akses dana tokenisasi lewat stablecoin

    Franklin Templeton menggandeng MoonPay untuk membuka akses ke Reksa Dana Pasar Uang berbentuk token melalui stablecoin. Kerja sama ini menghubungkan platform Benji milik Franklin Templeton dengan layanan MoonPay Trade.

    Pada tahap awal, investor institusi yang memenuhi syarat dapat berpindah dari stablecoin yang didukung ke dana tokenisasi, maupun sebaliknya. Jalur ini memudahkan mereka mengatur kebutuhan kas dan menyesuaikan portofolio melalui blockchain.

  15. OJK
    Liputan media

    Pengembangan regulasi

    OJK uji dana aset kripto yang menyerupai Reksa Dana

    OJK menguji model dana aset kripto yang menempatkan sejumlah aset digital dalam satu portofolio. Dalam konferensi pers 3 Maret 2026, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa skemanya menyerupai Reksa Dana, dengan pengelola yang menginvestasikan dana investor. Portofolionya dapat berisi Bitcoin, Ether (ETH), atau aset kripto lain.

    Pengujian dalam sandbox saat itu mencakup pelindungan investor, tata kelola, dan transparansi penilaian aset. Hasan membedakan model ini dari ETF kripto, yang diperdagangkan di bursa efek.

  16. NOBI Dana Kripto
    Pengumuman perusahaan

    Pengelola & produk

    NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A mulai gunakan skema terbuka

    Mulai 6 Januari 2026, NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menggunakan skema terbuka. Investor dapat mengajukan pembelian atau penjualan kembali Unit Kripto sesuai ketentuan produk.

    Pengajuan diproses mengikuti jadwal pembelian dan pencairan. Sementara itu, pemilihan aset dan pengelolaan portofolio tetap menjadi tanggung jawab Manajer Dana Kripto.

  17. J.P. Morgan Asset Management
    Pengumuman perusahaan

    Tokenisasi global

    J.P. Morgan meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang MONY di Ethereum

    J.P. Morgan Asset Management meluncurkan My OnChain Net Yield Fund (MONY) pada 15 Desember 2025. Reksa Dana Pasar Uang ini mencatat kepemilikan dalam bentuk token di Ethereum dan dapat diakses investor yang memenuhi kualifikasi melalui Morgan Money.

    Dana MONY ditempatkan pada surat utang pemerintah Amerika Serikat serta transaksi repo dengan surat utang tersebut sebagai agunan. Aset-aset itulah yang mendasari nilai investasinya.

  18. GORO
    Liputan media

    Tokenisasi properti

    GORO lulus sandbox OJK, perluas akses investasi properti lewat token

    GORO menuntaskan pengujian sandbox OJK untuk model tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Melalui platform ini, masyarakat dapat berinvestasi mulai Rp10.000 dan memperoleh bagian manfaat properti, termasuk pendapatan sewa, sesuai kepemilikan token.

    Menurut GORO, tujuh properti dengan total nilai sekitar Rp42 miliar dilibatkan selama pengujian. Kelulusan mencakup PT Teknologi Gotong Royong sebagai platform perdagangan token dan PT Properti Gotong Royong sebagai pemilik serta kustodian aset properti.

  19. Franklin Templeton
    Pengumuman perusahaan

    Tokenisasi global

    Franklin Templeton dan DBS membawa Reksa Dana Pasar Uang bertoken ke Singapura

    Franklin Templeton membawa Reksa Dana Pasar Uang berdenominasi dolar AS ke Singapura melalui DBS. Produk bernama Franklin Onchain U.S. Dollar Short-Term Money Market Fund ini menggunakan platform Benji untuk mencatat kepemilikan melalui blockchain.

    Saat diluncurkan pada November 2025, produk ini tersedia bagi nasabah layanan pengelolaan kekayaan dan investor terakreditasi DBS. Akses bagi investor ritel saat itu ditargetkan menyusul pada kuartal pertama 2026.

  20. IDDB
    Liputan media

    Tokenisasi obligasi

    Tokenisasi obligasi IDDB lulus sandbox OJK

    PT Sejahtera Bersama Nano, pengembang ID Digital Bonds (IDDB), lulus pengujian sandbox OJK untuk tokenisasi surat berharga. Perusahaan menyiapkan komersialisasi melalui Nanovest, membuka jalur bagi investor untuk mengakses obligasi dalam bentuk token.

    Pada peluncuran Januari 2025, IDDB menawarkan akses ke obligasi pemerintah Indonesia seri INDON 34 dalam dolar AS mulai US$100. Proyek ini melibatkan STAR Asset Management sebagai mitra pengelola investasi dan Bank Sinarmas sebagai kustodian yang menyimpan aset obligasi.

  21. NOBI Dana Kripto
    Liputan media

    Akses investasi

    NOBI tawarkan akses kripto melalui portofolio terkelola

    NOBI Dana Kripto menawarkan cara berinvestasi kripto dengan menyerahkan pengelolaan portofolio kepada PT Dana Kripto Indonesia. Pengelola memilih koin dan menjalankan transaksi dalam portofolio.

    Perusahaan menyasar calon investor yang tertarik pada kripto tetapi terkendala urusan teknis. Pada Agustus 2025, PT Dana Kripto Indonesia masih menjalani pengujian dalam sandbox OJK.

  22. Asosiasi Blockchain Indonesia
    Siaran pers regulator

    Kelembagaan industri

    ABI mendapat persetujuan OJK sebagai asosiasi penyelenggara inovasi keuangan

    Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mendapat persetujuan OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada 25 Juni 2025. Bersama AFTECH dan AFSI, ABI menjadi satu dari tiga asosiasi resmi di sektor ini.

    OJK berharap asosiasi membantu pelaku industri mematuhi aturan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan literasi keuangan digital.

  23. Rudiyanto
    Perspektif praktisi

    Tokenisasi Reksa Dana

    Rudiyanto menelaah peran stablecoin dalam tokenisasi Reksa Dana

    Rudiyanto melihat stablecoin membuka peluang pencairan Reksa Dana Pasar Uang di luar hari kerja. Direktur Panin Asset Management itu mengulasnya melalui blog pribadi, berangkat dari pengalaman operasional pengelolaan investasi dan perkembangan tokenisasi di luar negeri.

    Dalam skema yang ia gambarkan, investor menerima stablecoin dolar lebih dahulu, sementara pencairan aset Reksa Dana tetap diproses pada hari kerja. Menurut analisisnya, mekanisme ini memerlukan pihak yang menyediakan dana talangan. Ia juga melihat potensi penghematan biaya transfer dolar antarbank sebagai daya tarik bagi investor.

  24. OJK
    Siaran pers regulator

    Regulasi

    Pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, beralih ke OJK

    Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, resmi berpindah dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025. Perdagangan aset kripto pun masuk ke lingkup pengawasan sektor jasa keuangan.

    Peralihan ini menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.