Langsung ke konten

Tokenisasi syariah

DSN MUI menilai tokenisasi aset dan sukuk berpeluang masuk fatwa syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) melihat dua jenis aset digital yang berpeluang memenuhi prinsip syariah: tokenisasi aset dunia nyata (tokenized real world asset) dan instrumen keuangan yang sudah berbasis syariah. Wakil Bendahara DSN MUI M Gunawan Yasni menyampaikan pandangan itu pada Ijtima Sanawi XXII di Jakarta, 21 Oktober 2026, menurut MUI Digital.

Ilustrasi M Gunawan Yasni berbicara kepada wartawan di Ijtima Sanawi DSN MUI, dengan pakaian dan latar acara sesuai foto sumber.

Pada tokenisasi aset dunia nyata, Gunawan menekankan keberadaan aset dasar yang bernilai, halal, serta jelas kepemilikannya. Contohnya emas dan gedung komersial yang disewakan untuk kegiatan sesuai prinsip syariah. Catatan kepemilikan berbentuk token perlu terhubung dengan aset yang diwakilinya.

Untuk instrumen keuangan syariah, ia mencontohkan Sukuk Negara Valas. Menurut Gunawan, OJK dan Kementerian Keuangan sedang mengoordinasikan peluang tokenisasinya. Sukuk dengan nilai pembelian besar dapat dibagi menjadi unit lebih kecil melalui token, sehingga berpotensi menjangkau lebih banyak pembeli.

Gunawan juga menyoroti kesiapan kustodian untuk menyimpan aset dan mencatat kepemilikan, serta kliring untuk mendukung penyelesaian transaksi. DSN MUI telah menyiapkan draf dan kajian internal, tetapi pembahasan fatwa masih menunggu permohonan resmi dari OJK.