Auto
Tokenisasi & regulasi
OJK siapkan aturan tokenisasi aset, Bittime soroti kepastian regulasi
OJK tengah menyiapkan aturan untuk penawaran aset melalui tokenisasi aset dunia nyata (tokenized real world asset). Dalam perkembangan yang diberitakan Katadata pada 26 September 2026, rancangan tersebut mencakup kriteria aset, proses penawaran, perizinan, dan pelindungan konsumen.
Tokenisasi memungkinkan aset atau hak ekonomi atas aset direpresentasikan dalam bentuk token. Kepastian aturan diperlukan agar penerbit, penyedia platform, dan pemegang token memahami peran serta kewajiban masing-masing, termasuk hubungan token dengan aset yang mendasarinya.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai perkembangan tokenisasi global perlu dicermati Indonesia. Ia menyoroti akses terhadap aset global, termasuk saham dalam bentuk token, sebagai salah satu arah perkembangan yang perlu disertai tata kelola dan keterbukaan informasi.
Menurut Ryan, kejelasan regulasi membantu pengembangan pasar berjalan dengan pelindungan konsumen yang memadai. Pada saat pernyataan itu disampaikan, pembahasan OJK masih berada dalam tahap persiapan aturan. Perkembangan tokenisasi di luar negeri menjadi konteks bagi pembahasan Indonesia, sementara penawaran produk domestik mengikuti kerangka yang berlaku di dalam negeri.