Auto
Perpajakan aset kripto
Kemenkeu prioritaskan kepatuhan pajak dan pertukaran data kripto lintas negara
Kementerian Keuangan ingin kewajiban pajak dalam ekonomi digital dan perdagangan aset kripto lebih mudah dipahami serta dipenuhi. Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan arah tersebut dalam seminar internasional tentang pajak, ekonomi digital, dan aset kripto di Jakarta pada 15 Oktober 2026.
Kemudahan kepatuhan menjadi prioritas pertama. Kemenkeu menekankan perlunya kewajiban yang jelas, proses pembayaran yang mudah, serta layanan bantuan bagi wajib pajak. Ketika transaksi dapat berlangsung melalui platform lintas negara, pengguna dan pelaku usaha tetap membutuhkan kepastian mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Prioritas berikutnya menyangkut pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban antarlembaga. Kebijakan perpajakan, pengaturan sistem pembayaran, dan pengawasan perdagangan kripto memiliki lingkup masing-masing. Koordinasi antara Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK diperlukan agar pelaksanaan tugas serta pertukaran datanya berjalan dengan jelas. Keakuratan dan keamanan data juga menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut.
Untuk kerja sama lintas negara, Kemenkeu menyoroti penerapan kerangka pelaporan aset kripto dari OECD, yang dikenal sebagai CARF. Kerangka ini mengatur pertukaran informasi transaksi kripto secara otomatis setiap tahun antarotoritas pajak. Informasi dihimpun dari penyedia layanan kripto, kemudian dipertukarkan dengan negara tempat pengguna menjadi penduduk pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.