Langsung ke konten

Kelembagaan industri

ABI mendapat persetujuan OJK sebagai asosiasi penyelenggara inovasi keuangan

OJK memberikan persetujuan kepada Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada 25 Juni 2025. Keputusan itu diumumkan dalam rilis OJK pada 8 Juli 2025.

Dengan persetujuan tersebut, ABI bergabung bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Ketiganya menjadi asosiasi penyelenggara ITSK yang disebut OJK dalam pengembangan sektor inovasi keuangan digital saat itu.

Asosiasi menjadi wadah bagi pelaku industri untuk berkoordinasi, memahami ketentuan, dan meningkatkan praktik penyelenggaraan layanan. OJK mengharapkan peran ini mendukung kepatuhan, pelindungan konsumen, serta literasi keuangan digital.

Peran asosiasi berbeda dari regulator yang memberikan izin dan menjalankan pengawasan. Persetujuan terhadap ABI merupakan pengakuan atas kedudukannya sebagai asosiasi penyelenggara. Status izin masing-masing perusahaan tetap perlu dilihat pada ketentuan dan keputusan regulator yang berlaku bagi kegiatan usahanya.