Auto
Tokenisasi & regulasi
OJK soroti kejelasan hak pemegang token dalam pengembangan aset digital
OJK menempatkan kejelasan hak pemegang token sebagai bagian penting dalam pengembangan tokenisasi aset dunia nyata (tokenized real world asset). Dalam kegiatan literasi keuangan di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 12 Oktober 2026, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso membahas peluang sekaligus kebutuhan pelindungan konsumen pada layanan tersebut.
Tokenisasi memungkinkan aset atau hak ekonomi atas aset dicatat dalam bentuk digital. Emas, surat utang negara, dan manfaat properti menjadi contoh model yang telah mengikuti sandbox OJK. Masing-masing memiliki aset dasar dan bentuk kepemilikan yang berbeda, sehingga hak yang diterima pemegang token juga perlu dijelaskan sejak awal.
Adi menekankan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan informasi, tata kelola, dan keamanan teknologi. Bagi pemegang token, informasi mengenai siapa yang mengelola aset dan bagaimana hak ekonominya dipenuhi sama pentingnya dengan kemudahan bertransaksi melalui blockchain.
OJK melihat tokenisasi dapat memperluas akses investasi dan membuka alternatif pembiayaan. Pengembangannya membutuhkan kerja sama regulator, perusahaan, pemerintah, dan perguruan tinggi, disertai kemampuan mengelola risiko pada setiap model usaha.