Auto
Pengembangan regulasi
OJK uji dana aset kripto yang menyerupai Reksa Dana
OJK menguji model dana aset kripto yang mengumpulkan dana investor untuk dikelola dalam satu portofolio. Dalam konferensi pers pada 3 Maret 2026, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa skemanya menyerupai Reksa Dana, dengan aset digital sebagai isi portofolionya.
Pengelola menjalankan keputusan investasi sesuai strategi produk. Portofolio dapat berisi Bitcoin, Ether (ETH), atau aset kripto lain. Investor memperoleh eksposur melalui produk terkelola sehingga tidak perlu menentukan setiap transaksi aset sendiri.
Pada tahap pengujian yang diberitakan Bisnis.com pada 4 Maret, perhatian OJK mencakup pelindungan investor, tata kelola, dan transparansi penilaian aset. Penilaian tersebut diperlukan agar nilai kepemilikan investor dapat dihitung berdasarkan aset dan kewajiban portofolio dengan cara yang jelas.
Hasan membedakan model dana ini dari ETF kripto. ETF diperdagangkan di bursa efek, sedangkan model yang dijelaskan saat itu berpusat pada pengelolaan dana investor dalam portofolio aset kripto. Kesamaan pada penggunaan pengelola tidak membuat seluruh mekanisme transaksi dan pengaturannya menjadi sama.
Pembahasan pada Maret 2026 menggambarkan proses pengujian model usaha. Melalui sandbox, regulator menilai bagaimana pengelolaan portofolio dapat dijalankan bersama pengendalian risiko dan informasi yang dibutuhkan investor sebelum layanan dikembangkan lebih jauh.