Auto
Usulan pajak kripto
OJK dorong penurunan PPh penjualan kripto menjadi 0,1%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas penjualan aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1%. Adi Budiarso menyampaikan usulan tersebut dalam seminar perpajakan di Jakarta pada 15 Oktober 2026, menurut liputan DDTCNews yang terbit sehari kemudian.

Tarif 0,21% saat ini diatur dalam PMK 50/2025 dan dipungut dari nilai transaksi penjualan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital. Sebagai ilustrasi, penjualan senilai Rp10 juta dikenai PPh Rp21.000. Dengan tarif usulan 0,1%, komponen pajak pada transaksi yang sama menjadi Rp10.000.
Adi menilai penyesuaian tarif dapat mendorong investor menggunakan platform dalam negeri yang berizin. Usulan itu juga mencakup perlakuan pajak untuk penyedia likuiditas dan pencegahan pajak berganda dalam transaksi antarpedagang. Tujuannya mengurangi hambatan biaya dan mendukung likuiditas pasar.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai penurunan tarif sebagai opsi yang masuk akal, tetapi dampaknya terhadap penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak perlu dipertimbangkan. Besaran 0,1% masih berupa usulan; ketentuan yang berlaku tetap mengikuti PMK 50/2025.