Langsung ke konten

Regulasi

Pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, beralih ke OJK

Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, resmi beralih dari Bappebti kepada OJK pada 10 Januari 2025. Peralihan ini menempatkan perdagangan aset kripto dalam lingkup pengawasan sektor jasa keuangan.

Dasar peralihannya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai UU P2SK. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Siaran pers bersama menjelaskan pembagian kewenangan sesuai jenis kegiatan. Selain aset keuangan digital yang beralih ke OJK, pengawasan derivatif keuangan dialihkan kepada OJK dan Bank Indonesia sesuai lingkup tugas masing-masing lembaga.

Bagi penyelenggara perdagangan kripto, perubahan ini menjadi awal penyesuaian pengawasan dari kerangka perdagangan komoditi menuju sektor jasa keuangan. Bursa, pedagang, kliring, dan penyimpanan aset tetap memiliki fungsi masing-masing dalam melayani transaksi.

Tanggal peralihan menjadi penanda perkembangan industri. Informasi izin dan pengawasan sebelum serta setelah peralihan perlu ditempatkan sesuai periode dan lembaga yang berwenang pada waktu tersebut.